Profil

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat bidang perizinan dan Penanaman Modal dibentuk Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) berbentuk Dinas yang selanjutnya disebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah yang mempunyai kewenangan dibidang pelayanan perizinan dan penanaman modal, sebagai organisasi lain yang merupakan bagian dari perangkat daerah.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan penanaman modal yang menjadi urusan daerah secara terpadu dengan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, keamanan dan kepastian.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok dan kewajiban, DPMPTSP menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan program dan kebijakan teknis pemberian pelayanan;
  2. Pengkoordinasian proses pelayanan dan penyiapan produk pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan administrasi dalam lingkup tugasnya;
  4. Pembinaan administrasi dan aparatur penyelenggara pelayanan perizinan dan penanaman modal dalam lingkup tugasnya;
  5. Pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan dinas;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  7. Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Kerjasama dan Investasi yang meliputi kerjasama antar daerah dan lembaga, pengembangan investasi serta peningkatan penanaman modal, yaitu :
    1. Fasilitasi pelaksanaan pengkajian, pengembangan kerjasama antar daerah dan lembaga;
    2. Fasilitasi pelaksanaan koordinasi, supervisi,monitoring,evaluasi,pengkajian dan pengawasan pengembangan investasi;
    3. Fasilitasi pelaksanaan koordinasi, supervisi,monitoring,evaluasi,pengkajian dan pengawasan penyelenggaraan penanaman modal.

Visi dan Misi

Visi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah “Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan",

Untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi menetapkan misi sebagai berikut :

  1. Meningkatkan Kapasitas Tata Kelola Pemerintahan yang baik
  • Peningkatan aksesibilitas dan kualitas pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi;
  • Pengembangan layanan publik berbasis IT;
  • Peningkatan pemberdayaan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pemberian apresiasi dan insentif bagi Ketua RT, RW, Linmas, Kader Posyandu, Marbot Masjid, dan kelompok lainnya;
  • Peningkatan layanan penerbitan akte kelahiran dan layanan administrasi kependudukan lainnya.
  1. Membangun, Meningkatkan dan Mengembangkan Prasarana dan Sarana Kota yang maju dan memadai
  • Pengembangan daya dukung fasilitas umum yang memadai dilingkungan RT/RW untuk kepentingan prasarana dan sarana sosial;
  • Pengembangan sistem layanan cepat tanggap penanganan sampah, jalan, saluran, PJU, dan kemacetan berbasis IT;
  • Pengembangan infrastruktur yang ramah bagi warga penyandangdisabilitasdan lansiaKotaBekasi;
  • Peningkatan kapasitas TPA Sumur Batu melalui ekstensifikasi teknologi dan kerjasama TPA Bantargebang untuk memastikan kontribusi positif terhadap pembangunan berkelanjutan di Kota Bekasi
  • Peningkatan perilaku pemilahan sampah rumah tangga, revitalisasi “Smart Waste Management”, dan konversi “Waste to Energy”;
  • Pembangunan Rusun untuk masyarakat berpenghasilan rendah;
  • Pengendalian komposisi ruang yang proporsional dan serasi untuk RTH, permukiman, dan aktivitas usaha;
  • Penanggulangan banjir melalui penerapan penanganan banjir berwawasan lingkungan (Eco Drainage);
  • Penyediaan angkutan publik massal yang terintegrasi;
  • Pemeliharaan prasarana dan sarana LLAJ;
  • Pembangunan gedung commuter transit parking (Stasiun KA dan LRT);
  • Pengenalan dan pemberlakuan smart parking di pusat perbelanjaan;
  • Pembangunan sarana transportasi City Tourism;
  • Pembangunan Sanitasi dan Penyediaan air bersih.
  1. Meningkatkan perekonomian berbasis potensial jasa kreatif dan perdagangan yang berdaya saing
  • Pengembangan wirausaha industri kreatif berbasis komunitas;
  • Revitalisasi dan aktivasi 65% kelembagaan koperasi di Kota Bekasi;
  • Peningkatan kompetensi dan sertifikasi bagi pencari kerja dan pelaku UMKM;
  • Pembukaan peluang 150.000 tenaga kerja baru melalui peningkatan kompetensi, pengembangan usaha baru, dan penyelenggaraan bursa tenaga kerja;
  • Pembentukan “BEKASI CITY START-UP”, melalui kerjasama pengembangan inkubator bisnis, untuk melahirkan wirausaha baru;
  • Pengelolaan rantai pasok sembako melalui teknologi digital untuk stabilisasi pasokan dan harga sembako;
  • Penyediaan ruang serta prasarana dan sarana pendukung pengembangan ekonomi kreatif melalui pembangunan “Bekasi CityTechno Park”;
  • Pengembangan creative society melalui penyelenggaraan event “BEKASI CREATIVE” di tingkat kota dan kecamatan;
  • Pemberdayaan minat dan kiat usaha bagi perempuan.
  1. Meningkatkan dan mengembangkan Kualitas Kehidupan Masyarakat yang berpengetahuan, sehat, berakhlak mulia, kreatif dan inovatif
  • Peningkatan efektivitas skim pendidikan dasar 9 tahun gratis dansubsidi siswa keluarga miskin;
  • Peningkatan kapasitas lembaga kursus dan pelatihan yang menghasilkan lulusan yang tersertifikasi;
  • Peningkatan layanan pendidikan bagi siswa, orang tua, danmasyarakat berbasis teknologi informasi (smart school);
  • Pemberian beasiswa berbasis prestasi akademik, minat/bakat, danTahfidz Al-Qur’an;
  • Penguatan sistem tata kelola layanan KARTU SEHAT (KS) Berbasis NIK yang selaras dengan jaminan kesehatan nasional;
  • Peningkatan kapasitas layanan sistem informasi kesehatan (perwujudan smart health);
  • Penyediaan prasarana dan sarana olahraga dalam rangkapemassalan olahraga, yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, di tingkat kota dan lingkungan masyarakat;
  • Penguatan kesalehan spiritual, ketahanan sosial, dan kearifan budaya dalam membentuk kehidupan sosial budaya multikultur dankehidupan masyarakat yang ihsan;
  • Pengembangan Sistem Layanan Sosial Terpadu (pendidikan,kesehatan, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial);
  • Pembangunan Panti Rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
  • Peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
  1. Membangun, meningkatkan dan mengembangkan kehidupan Kota yang aman dan cerdas, serta lingkungan hidup yang nyaman
  • Pengembangan “urban tourism” untuk meningkatkan daya Tarik wisata Kota Bekasi;
  • Pengembangan kawasan ramah bersepeda (Bekasi City Bike) danpenataan serta pengembangan pedestrian yang ramah pejalankaki;
  • Penambahan dan pemeliharaan taman-taman kota bernuansa tema tertentu (tematis: budaya Bekasi, patriotis, kreatif, dll);
  • Penataan dan pengendalian estetika papan reklame (mengarahkan pada reklame digital bersumber energi surya);
  • Penataan kawasan kumuh melalui revitalisasi kawasan dan Bedah rumah;
  • Pengelolaan TPU dengan standar pemakaman untuk menjamin ketersediaan dan keasrian sehingga dapat berfungsi sebagai RTH;
  • Pengelolaan event “car free day” yang berkontribusi terhadap promosi ekonomi kreatif dan pembangunan berkelanjutan.

Calendar

December 2023
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
Anda Pengunjung Ke- URL Counter

 ikm2022

 wbs

Main Menu